Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Atau PENCERAHAN dari P2TK Dikdas PUSAT (Bab-1)

  • OPS:  apakah benar penerima Tunjang Fungsional non PNS TMT nya dari 2005 ke bawah..? JAWAB:  tidak, minimal 4 tahun ke atas bisa dapat (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS: Mohon pencerahan pak Tagor Alamsyah Harahap, mungkin bisa diusulkan ke Dirjen Pendidikan baik ditingkat dasar dan menengah atau kepada Menteri Pendidikan bagaimana kalo tunjangan sertifikasi untuk fara Guru tidak melalui proses yng seperti sekarang atau memakai Dapodik, karena TNI dan POLRI juga menerima uang raimon tanpa banyak persaratan langsung mereka terima, apa karena POLRI dan TNI punya senjata maka pemerintah takut membuat aturan,hendaknya kita juga seperti itu, setelah lulus PLPG secara otomatis menerima tunjangan. atau permintaan seperti ini telah pernah dipertanyakan oleh rekan2 sejawat yana lain. Sekali lagi mohon pencerahan nya dan Tanggapan dari teman-teman Sejawat... JAWAB :  syarat untuk menerima tunjangan profesi adalah kinerja seperti pada pasal 15 pp 74 tahun 2008 jadi bekerja dulu baru dibayar. kalau dibayarkan langsung siapa yang mengontrol pelaksanaan pasal tersebut. Jika guru tidak kompeten maka tunjangan akan diberhentikan, pertanyaannya penilaian kinerja guru berkaitan dgn tunjangan, terus siapa yang menyetop, apakah bapak mau jika anak2 anak indonesia diajar oleh guru yang kompetensinya rendah dan dibayar lagi tunjangannya. yang benar itulah yg kita ikuti bukan yang salah. Jika salah kebijakan konsekuensinya kerugian negara bukan jutaan atau miliaran tetapi triliunnan karena jumlah guru lebih banyak dari jumlah PNS+TNI+POLRI. kalau permintaan bapak setelah llus PLPG langsung dibayar, jangan jangan semua orang di PLPGkan setelah lulus ngajar ngak ngajar tetap dibayar sesuai permintaan bapak. Oleh karena itu harus ada kontrol apalah jumlah guru sudah sesuai dengan yg dibutuhkan atau tidak, dan ini hanya bisa dikontrol dengaan melihat 24 jamnya pak. jika tidak dapat 24 jam itu artinya kelebihan guru dan itu harus dibayar walaupun tidak mengajar sesuai pemahaman bapak. untuk membatasi tidak semua guru dibayar makak dapodik diperlukan akar negara bisa efisiensi dan efisiensi tersebut bisa digunakan untuk membayar siswa miskin atau menggratiskan pendidikan daripada membayar guru yg tidak kompeten dan juga tidak mengajar asal lulus PLPG saja. mudah2 bisa membantu penjelasan saya ini.  (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap
  • OPS: saya berada d,daerah perbtsan blum pernah dapat tunjangan khusus atau sk bupati..!depan sekolah sya batas kabupaten dan profinsi tapi malah yang dpat orang kota .. JAWAB : maksud perbatasan adalah perbatasan dengan negara lain pak, bukan perbatasan dalam negara (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS: kenapa pak Nuptk yg bru tk valid dan sekolah induk nya g,ada apakah pengaruh terhadap tunjangan mohon pencerahanya.. JAWAB : sejak adanya PP 48 tahun 2005 semua pejabat dinstansi dilarang mengangkat tenaga honorer, maka kami konsisten dengan ini sampai ada perubahan terhadap PP tersebut. Jika bapak ada disekolah negeri maka bapak harusnya diangkat bukan sebagai honorer tetapi sebagai pns sehingga tidak melanggar PP 48 tadi. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS: pak, untuk BK apakah boleh dimasukkan di mapel tambahan murni ? atau tidak usah dimasukkan di mapping? , kalau misal tidak dimapping, bagaimana dengan perhitungan untuk Kepsek yang mengajar BK, hanya ingin memastikan kegalauan rekan 2 didaerah saya, terima kasih sebelumnya... JAWAB :  guru BK yg dilihat jumlah siswanya bukan mapping mapel, jadi pastikan saja siswanya terisi dan jumlahnya mencukupi   (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap
  • OPS: pak untuk jam tambahan di luar dikdas atau yg di bawah naungan kemenag apakah masih bisa di akui..? JAWAB :  Bisa, mengajar itu bisa dimana saja di wilayah republik ini asal sesuai pasal 15 pp 74 tahun 2008. untuk yg diluar dikdas jjm dienteri melalui operator dinas pendidikana kab/kota (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap
  • OP SIMTUN : Kami Operator SIMTUN Kab/Kota apa maunya Tim Pusat aja mas Nazarudin Kompetan, kalo katanya pengiriman file BSD TUTUP kami ikut, kalo BUKA kami ikut BUKA, TUGAS kami membantu rekan-rekan OP Sekolah dan Guru, mengirimkan file BSD yang mereka kirim, DIBATASI tanggal 10 Maret 2014, JUGA melalui RAKOR dan membuat SURAT PERNYATAAN, kami harap di-BUKA KEMBALI penerimaan BSD pun ada catatan tertulisnya, KAMI melapor tentang BSD dengan ATASAN atau KEPALA DINAS, ada DASAR tertulisnya, PENGUMUMAN dengan Tandatangan PakTagor Alamsyah Harahap misalnya), melalui FB sebagai media penyampaian INFORMASI, meskipun sebenarnya semua informasi yang BENAR dari masi Ibnu, Mas Nazar dan Pak Tagor, tetap kami laksanakan sebagaimana mestinya, maaf dan terima kasih... JAWAB: BSD silahkan dikirim kembali, kami tutup tgl 10 karena untuk menghitung kuota aneka tunjangan. Karenaa aneka tunjangan sudah selesai dibagikan, maka bagi yg akan kirim BSD masih bisa tapi peruntukannya untuk tunjangan profesi (bukan untuk tunj khusus/fungsional/kualifikasi). Karena tunjangan profesi masih bisa perbaikan data sampaai mei bisa menggunakan BSD aatau sync dapodik (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS :kenapa hasil sync DAPODIK dengan hasil Backup BSD sangat berbeda...? JAWAB: file BSD dgn sync kan sama sumbernya, jadi harusnya tidak ada masalah, tunggu beberapa hari ini kemungkinan bsd bapak masih dalam proses verifikasi sistem (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap
  • OPS : Pak, mohon pencerahan, di wilayah kami KEc. GEmarang Kab. MAdiun. setelah tanggal 10 Maret 2014 kemarin masih ada satu SD yang ternyata mengalami perbaikan data. padahal data BSd sudah terkirim ke OP Tunjangan, Apakah bisa untuk mengirim file BSd lagi untuk Tunjangan Profesi...? JAWAB: sebaiknya tetap melalui dinas kab/kotanya, tetapi jika tidak lancar bisa kirim ke bsdhelper2014@gmail.com  (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap) 
  • OPS : no data to display, maksudnya apa...? JAWAB: Saat ini trafiknya memang sangat2 padat,.. sehingga banyak yang konksinya putus ditengah jalan,..sehingga info yg keluar no data to display,..  (Sumber: Nazaruddin Kompeten) 
  • OPS : Bagaimana jika operator kabupaten gak mau lagi menerima hasil BSD..? JAWAB: klo op simtun nolak,..suruh telp. pusat,..... (Sumber: Nazaruddin Kompeten)
  • OPS : Minta Penegasan dari Pihak P2TK Kemdikbud, kalau acuan SK Pengangkatan = SK PNS 100% sebagaimana dalam gambar berikut, Apakah yang honor murni sebelum diangkat PNS tidak dihitung masa kerjanya. Info dari petinggi Dapodik hanya honor yang diakui pemerintah saja maka dalam SK PNS sudah terakumulasi masa kerja honornya. Bagaimana dengan yang sudah sertifikasi, ketika diinput SK PNS 100% masa kerjanya jadi berkurang, sebab SK Honornya tidak terakumulasi dalam SK CPNS/PNSnya, kalau masa kerja itu dihitungnya hanya dari SK KGB/Pangkat, berarti yang honor murni tidak terhitung masa kerjanya...   JAWAB (1): di p2tk saat ini dapodik digunakan sebagai bahan dasar penerbitan SKTP = DUIT,..  karena statusnya PNS maka nilai DUITnya diambil dari gaji pokok,..  karena PNS dalam menentukan gaji pokok ada aturannya dan ada ketetapan hukumnya,.. maka sesuai dengan gaji pokok yg dibayarkan untuk membayar gaji adalah sesuai dengan masa kerja pada gaji berkala,..maka utk tunjangan masa kerja diambil dari SKKGB dan/atau SK kepengkatan. (Nazarudin Kompetan)...   JAWAB (2):Logika sederhana, kalau sudah PNS maka yg digunakan adalah masa kerja PNS, Tabel gaji pokok yg ada di PP gaji adalah masakerja PNS. Ketika honorer masuk PNS sudah memperhitungkan masakerja golongan. Tunjangan profesi besarnya 1 kali gaji pokok PNS yg masakerjanya pada saat cpns sudah diperhitungkan masakerja honorernya. Begitu aturannya, jadi jangan dihitung 2 kali masakerja honorer... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : kenapa bisa seperti ini? kemana saya harus membetulkannya....?  Jawab : (1) dilihat dari nomor peserta anda maka mapel di nomor peserta sama dengan yg ditampilkan dapodik yaitu 490. jadi tidak ada yg salah dengan dapodiknya, kalau anda benar sertifikasi guru kelas harusnya kode di nomor pesertanya adalah 027 bukan 490. Silahkan cari sendiri dimana masalahnya karena yg tau nomor peserta anda adalah anda sendiri... Sepertinya anda salah mengisi, nomor sertifikat diisi dengan nomor peserta sedangkan nomor peserta diisi dengaan nomor sertifikat. Kalau iya... (2) Anda harus hati-hati dalam memberikan komentar, sehingga pembaca tidak menganggap dapodik belum benar apalagi menjadi rujukan bagi yg tidak suka dapodik. Disinilah diperlukan tingkat pemahaman yg tinggi dan kehati-hatian yg tinggi.....Ini bukti anda tidak hati2 sehingga salah dalam mengisi, yg ditanya adalah nomor sertifikat tetapi anda isi dengan nomor peserta, ini pengisian yg sederhana harusnya guru profesional tidak akan salah untuk hal-hal sepele seperti ini, atas ketidak hati-hatian anda seharusnya saya tidak terbitkan SK tunjangannya karena anda belum profesional hanya untuk hal-haal kecil begini....  (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Jika masalah seperti ini bagaimana ? Jam mengajar tidak sesuai dengan Bidang Studi Setifikasi padahal tahun lalu tidak ada masalah....  Jawab : kode mapel bapak adalah 061 yaitu bidang studi lainya, sedangkan bapak mengajar PJOK dgn kode 220. Ini sesuatu yg berbeda karena bidang studi lainnya adalah mapel yg tidak ada dalam struktur kurikulum SD, sedangkan PJOK sudah punya kode sendiri jadi ini tidak linier, Kalau tahun lalu bisa anggap saja itu kemudahan dari sistem karena kita masih ada toleransi tapi tahun ini tidak bisa lagi. Kalau benar bapak sertifikasinya PJOK maka harus ada surat keterangan dari LPTK tentang kesalahan nomor peserta bapak. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : ada 5 Guru BK dsekolah tetangga saya, dengan siswa 704 orang, idealnya Guru BK 150 Siswa untk 24 jam. nah jika 5 ptk berarti perlu 750 siswa. andai 5 ptk tersebut saya gak masukkan ke rombel karena yakin bakal diakumulasi saja jjm asal Guru BK teorinya. maka kami tak bisa tau yang mana ptk yang bakal di rugikan diantara 5 tersebut karena diantaranya ada yg sertifikasi.....Mohon bantuan yang punya pendapat Guru BK tak perlu di mapping kerombel karena OPS nya bingung he he....? Jawab: sekolah'nya mas mengalami kelebihan guru BK krn rasio siswanya tdk mampu mencukupi 24 jam u/ 5 Guru BK... Artinya: membimbing siswa 150 itu jumlah minimal, jadi harus dioptimalkan agar 704 siswa cukup dilayani 4 guru BK, yg satu orang dipindah ke sekolah lain. ITU namanya formula minimal yaitu dengan jumlah guru yg minimal dapat membimbing siswa secara maksimal dengan cara optimalisasi beban guru. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS: Maaf pak. Untuk pembagian rombel, jumlah siswa minimal dan maksimalnya per rombel brp? Berapa jumlah siswa minimal agar dapat di bagi menjadi 2 rombel atau lebih..? Jawab: hasil pembagian minilal 20 orang. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : mengenai kepala labor boleh ada kepala labor ipa dan kepala labor TIK pak. jadi ada 2 kepala labor. karena infonya masih simpang siur pak...? Jawab: Seperti jawaban saya: akan masalah, karena IPA terpadu yg diampu 1 guru. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : maksud saya tentang kepala labor pak. di sekolah kami ada dua kepala labor yaitu labor IPA dan labor komputer (TIK). apakah diterima sistem nanti pak...? Jawab:Tidak bisa, untuk kepala laboratorium hanya boleh 1, yg boleh adalah teknisi atau laboran ada disetiap labor, bukan kepalanya karena kepalanya sesuai kompetensinya mengatur orang (teknisi atau laboran) tidak terkait langsung dengan urusan ruang dan peralatan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS: mohon pencerahannya pak, apa aja yang sangat vital nantinya yang dideteksi sistem yang dapat menyebabkan tidak diterimanya data. sebelumnya salam kenal pak. saya cendro nababan dari kab. lima puluh kota SUMBAR. NGAJAR DITEMPAT YANG GAK ADA SINYAL UTK INTERNETAN PAK....? Jawab: JJM harus minimal 24 jam (kecuali daerah khusus), harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, siswa minimal diatas 20 orang (kecuali didaerah khusus), itu saja. Gunakan layanan info PTK dari internet yg akan memberikan informasi seorang guru memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak akan diberitahukan apa kesalahannya dan segera perbaiki. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : kami pake KTSP. tapi biologi dan fisika dipisah, masalah dak nantinya pak...?Jawab: Jangan lakukan yg tidak diatur dalam peraturan nanti akan tertolak, jika guru ipa dimapu 1 orang jangan dilakukan pemecahan guru karena tidak ada dalam aturan. Sistem akan menolak yg tidak ikut aturan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : dipresentasi dapodikdas dikatakan rombel tak normal jika jam lebih dari 36 untuk ktsp, dan tidak dikatakan tentang jumlah siswa yg kurang dari 20 dianggap tidak normal, mohon info resminya supaya ada dasar kami untuk memberi tahu sama kepsek. makasih pak....? Jawab: antara jam dengan rombel beda, jam diatur oleh aturan kurikulum KTSP tidak boleh lebih daro 36 jam. Sedangkan rombel diatur PP 74 tahun 2008. Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak memenuhi syarat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : saya ngajar di smpn 1 palasah majalengka sbg guru IPS dan baru lulus plpg 2013 ini. yg jd masalah saya dikasih 12 jam sementara teman yg belum sertifikasi dikasih 24 jam dengan alasan dia lebih senior dlm hal usia dan gol.bagaimana menurut bapa dan sesuai aturan yg berlaku. mohon penjelasan.? Jawab: Dalam mengajar bukan menggunakan usia atau golongan, tatapi kompetensi...anda sudah lulus dan dinyatakan kompeten maka andalah yg lebih berhak untuk mendapatkan lebih banyak jam. Kalau menggunakan usia maka tidak tepat karena banyak guru baru yg diangkat sudah berusia tua, artinya baru jadi dan pengalaman belum ada, apa ini bisa jadi patokan. Jadi sekali lagi bukan usia atau golongan tetapi kompetensi yg dibuktikan dengan lulus sertifikasi.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : memang selama ini b.inggris d sd masuk ke mulok pak..? Jawab: Memang di kurikulum SD ada Bahasa Inggris?. Kalau tidak ada terus diajarkan mapel tersebut masuk mana?... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : kasus d kec kami, ada guru yg srtfkat pndidiknya (srtksi kr2 thn 2008/2009 dgn kode gru lainnya+guru bid studi b. sunda, pdhal mreka kepsek (guru kls) shub mreka wkt itu ngjar b.sunda, jd kode srtfikatnya guru bid lainnya+ada yg guru bid b.sunda.. data yg shrus d entri pda dapodi skrg ssuai dgn kode srtfikasinya atw dkonversi k guru kls..? Jawab: Dapodik di isi dengan realitas jangan dibelok-belokkan, jika kenyataannya mengajar bahasa sunda isi bahasa sunda, jangan berpikir selain realitas yg ada. Nanti Sistem akan membandingkan antara yg diampu dengan sertifikatnya, jika cocok bayar tunjangannya jika tidak cocok SK gak terbit. Begitu sederhanyannya untuk persyaratan menerima tunjangan. Jadi waktu mengisi dapodik isi apa adanya karena apa adanya itulah yg mau diuji apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau nanti dibelok-belokkan maka akan bermasalah karena SIMTUN tidak bisa diajak kompromi. Maklum komputer jalannya lurus tidak bisa diajak neko-neko. Mengkonversi tugas komputer bukan tugas guru atau operator, dalam mengisi mapel di dapodik tidak ada pengisian kode hanya memilih mapel, pilihlah mapel yg diajarkan saat ini, secara otomatis komputer akan mengkonversi jika menurut tabel konversi bisa dikonversi. Sekali lagi isi dapodik dgn realitas saja, urusan konversi urutan sistem bukan orang. ... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : bagaimana dgn guru sertifikasi b.inggris  SD...? Jawab: Memang di struktur kurikulum SD ada mapel bahasa Inggris?. Mohon dibaca lagi stadar isi jenjang SD yg dikeluarkan BSNP, kalau tidak ada maka tidak diakui, kalau mau diakui maka harus mengajar mulok. Agar dipahami yg diakui adalah semua mapel sesuai aturan, jika tidak ada di aturan maka tidak bisa setiap orang memasukkan sebagai mapel resmi dan menuntut haknya.... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk guru SMP swasta yg bersertifikasi TIK di kurikulum 2013 apakah akan di arahkan untuk sertifikasi bidang studi lain? Jawab: TIK masih bisa diakui dengan mengajar di kelas yg belum kurikulum 2013 atau disekolah lain. Saat ini sedang disusun regulasi terkait TIK ke depan..... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : bagaimana dg sekolah dengan jml ptk kurang dari rombel, apakah boleh guru agama dan kepsek dituliskan mengajar 24 jam, meskipun tdk linier bukankah jika jam pembelajaran kosong sepertinya kelihatan aneh, bagaimana seharusnya pak..?Jawab: pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan ke dinas pendidikannya kenapa ini terjadi. Pengangkatan guru adalah kewenangan mereka. Dapodik itu hanya menjalankan aturan yg sudah dibuat sehingga semua kompenen harus melaksanakan sesuai kewenangan masing-masing. Itu adalah potret perencanaan dan penataan yg tidak sesuai regulasi. Maka silahkan diminta solusinya kepada pemegang kewenangan di kab/kota bukan diselelesaikan oleh DAPODIK. Dapodik hanya sistem memotret realitas bukan pemberi solusi. kalau datanya salah maka yg keluar dari dapodikpun salah. Tapi sebaliknya jika data benar maka dapodiknya akan menghasilkan yg benar.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : ks mengajar pkn SD, pak, tahun lalu mapel mengajarnya harus diganti jd pkn agar jjm linier karena kode di no peserta sert kode pkn, sedangkan kode di no sertf dan tulisan tersebut guru kelas. isian sekarang di rombel kan ada dua, matpel (memilih) dan nama matpel (isi manual). di matpel saya harus ikut no peserta sertf (pkn) atau no sertf (guru kelas)? adapun nama matpel diisi manual pkn. terus diriwayat sertf, ikut nopes atau no sertf..? Jawab: Tanpa di tukar ke PKN juga bisa asal tidak ada 2 guru pada rombel tersebut, cuma permasalahannya adalah, bisa jadi di kelas tersebut sudah ada guru kelas. sehingga tidak boleh ada 2 guru kelas di rombel yg sama. Karena kepala sekolah ingin dapat jam juga maka kepala sekolah mengampu 1 dari 5 mapel yg ada di rombel sehingga harus di ganti mejadi PKN. sistem akan menganggap 2 guru dirombel yg sama boleh dengan catatan kasek hanya mengampu 1 mapel dari 5 yaitu PKN. (Kalau tidak diganti makan rombel dianggap tidak normal karena 2 guru dalam 1 rombel). (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Mohon pencerahannya ttg hal ini (1) Dalam Aplikasi Dapodikdas tidak ada tempat ngisi jjm guru yg mengajar di sekolah lain sesama dikdas. (2) Jjm diluar dikdas di isi oleh op SIMTUN...? Jawab: DAPODIK adalah sistem memotret realitas lapangan, kalau guru mengajar lebih dari 2 sekolah dikdas maka kedua sekolah tersebut harus mengisi data guru dan penugasan tersebut, bukan disatukan dalam satu sekolah karena siswa tidak bisa disatukan dalam satu sekolah, kita tau siswa di dalam kelas harus dicek oleh sistem untuk mengetahui rasio siswa gurunya. (Bukankah begitu realitasnya pak). SIMTUN akan mencari NUPTK guru tersebut ada disekolah mana saja sekalipun ada di 3 sekolah maka jjm akan ditotal untuk mengecek minimal 24 jamnya. Jadi pemahaman DAPODIK tidak ada tempat mengisi JJM guru mengajar disekolah tersebut, ya memang tidak begitu konsepnya. Setiap sekolah harus mengisi bukan di satu sekolah saja. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : kalo ks di sertifikasi tertulis guru kelas, kode di ni serf juga gurukelas tapi di no peserta sertf pkn, di dapodikdas diisikan matpelnya PKn atau guru kelas pak? kl yg dapodik2012 dulu diisi pkn baru linier. yg 2013 gmn....? Jawab: harus diisi sesuai yg ditugaskan kepada guru/KS. Penugasan akan diambil dari dapodik, sedangkan mapel sertifikasi sudah kami kunci di pusat, dengan begini akan kelihatan guru/KS mengajar sesuai atau tidak dgn sertifikat pendidiknya. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS: Kenapa KS di SD tidak boleh mengampu mapel Bahasa Daerah...? Jawab:Kepala Sekolah yg memeiliki sertifikat pendidik Guru Kelas Tidak boleh mengajar Agama dan Penjas .. karena kenapa .. ?? karena Agama dan Penjas memiliki daerah teritoti sendiri dan memiliki sertifikat sendiri. (Sumber: Ibnu Aditya Karana )
  • OPS : Terlambat mengirim dapodik apa akan mendapat SK aneka tunjangan pak ? ....Jawab: tidak kirim dapodik berarti tidak ada data begitu juga tidak ada tunjangan.. (Sumber : Ibnu Aditya Karana )
  • OPS : tentang Permendikbud No.62 tahun 2013 tentang Profesi guru dalam rangka Pemerataan guru. Yang mana yang benar, apakah guru yang sertifikasinya tidak sesuai dengan prodi kuliahnya atau mapel yang sertifikasi tidak sesuai dengan mapel yang diampu.....Jawab: Sasaran Permendikbud 62 tahun 2013 adalah guru PNS bersertifikat pendidik yg mengajar di sekolah negeri. Jika ada sekolah negeri kekurangan guru maka guru PNS yg ada disekolah lain yg tidak mengajar (ngaggur) dapat dipindah ke sekolah negeri yg kekurangan guru jenjang. Guru tetap dapat dibayarkan tunjangana profesinya selama 2 tahun sampai guru ybs mendapat sertifikat ke 2 untuk mapel yg baru. Jadi guru yg dipindah dan mengajar tidak sesuai sertifikat pendidikan tetapt dapat dibayar semala 2 tahun. Hal ini menjadi solusi agar proses belajar mengajar tetap jalan sebelum ada pengangkatan formasi CPNS baru untuk mengatasi kekuarangan guru tersebut..(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Sekedar ingin mengkonfirmasikan terkait banyaknya pertanyaan dan informasi yg mengatakan bahwa Guru BK dilarang/tidak boleh mengampu di sekolah lain. Di PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 6 tertulis dg jelas bahwa Guru BK boleh mengampu pada satu atau lebih satuan pendidikan. Mohon konfirmasi dan pencerahanya... ...Jawab:Bukan tidak boleh pak, disarankan disekolahnya saja karena yg namanya pembimbingan itu guru BK harus ada Setiap saat dilokasi tempat bertugas karena pembimbingan tidak melihat jam tetapi keberaan guru tersebut pada saat dibutuhkan.(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Apakah guru yg latar pendidikannya bukan guru kelas tetapi selama bidang studi nya mash tercover di guru kelas bisa di konversi?? begtu kah pak (misal S1 matematika, bahsa indonesia, IPA, IPS )...Jawab: tabel konversi hanya untuk yg sudah sertifikasi, dulu kode sertifikasi tidak terencana dgn baik sehingga setiap LPTK menulis kode di sertifikat pendidikanya beda-beda untuk guru kelas, oleh karena itu tabel konversi menjembatani sebagai penataan ulang agar seragam untuk tahun-tahun berikutnya. Tabel Konversi tidak berlaku untuk yg belum sertifikasi karena pasti sudah menggunakan tabel yg baru.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk mata pelajaran IPA Yang lalu kan sudah d konversi ke 097 bagi yang tugasnya d smp,apakah ada masalah untuk kami yg tersertifikasi biologi pada tahun 2007 padahal kami mengajar d smp,yg skrng ini sdh jadi mapel ipa...? Jawab: lihat di tabel konversi bahwa mapel biologi dengan kode 124 dan mapel IPA dengan kode 097, kedua mapel ini akan dikonversi ke tabel baru menjadi 097. Artinya tidak ada masalah jika dulu biologi dengan kode 124 akan dinilai sama dengan kode 097 (IPA terpadu) saat ini. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : di SMP saya kls 7 nya memakai kurikulum 2013. untuk guru bahasa sunda , itu dimasukannya matpel tambahan atau wajib.. Jawab: tergantung perda kalau bahasa sunda jadi mulok utama bisa dimapel wajib.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : awal permasalahannya : ketika daerah sekolah kami masih satu wilayah dgn jabar mapel tsbt msh ada dikurikulum dan ketika terjadi pemekaran (otda) maka mapel tersebut sudah tidak ada di kurikulum lagi. catatan : sertifikasi pada tahun 2008, dan atau pemekaran (otda) pada tahun 2010, maaf.... 125 sebaiknya dikonversikan ke kode berapa pa ? (yg relevan).... Jawab: bisa dilihat di tabel konversi kode 125 bisa dikonversi ke mapel apa saja. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : untuk kode 125 tingkat SMP itu mapel apa pak ? saya pernah baca, yaitu antara mulok bahasa daerah dan atau mapel yg belum ditentukan..? Jawab: Kode 125 untuk kode mapel di SMP yg belum tercantum dalam kurikulum. Ini juga sebuah keterlanjuran dari LPTK, kenapa ada mapel disertifikasi tapi tidak ada di kurikulum. Jadi kode 125 dikonversi ke kode lain yg relevan sesuai tabel konbersi yg sudah diterbitkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : data siswa dan rombel kok ndak masuk di rombel, kira2 apa yang salah?padahal uda sync beberapa kali..?  Jawab: terkait hal-hal teknis sebaiknya ditanyakan ke TIM Dapodik pak, mereka ahlinya bisa ke FB Infopendataan.dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Bagaimana nasib kami Guru Kontrak ini ya ... saya diangkat kontrak 2009...  Jawab: kami tidak mengenal istilah guru kontrak, jadi saya tidak bisa jawab. Kementerian hanya punya guru bantu sesuai permendikbud diluar itu tidak ada kebijakan pengangkatan guru honorer yg menjadi tanggungjawab kementerian. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : pak, apa aplikasi kk-datadik untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah ada....? contohnya seperti kab.kolaka timur yg tahun 2013 masih gabung dengan Kab. kolaka, terus diprogress pengiriman sudah berdiri sendiri. Pikir saya, bahwa kk-datadik yg mengusul calon penerima tunjangan melalui aplikasinya setelah PTK dianggap memenuhi syarat. Tolong dikoreksi klo pemahaman sy salah pak??? atau adakah referensi alur proses pengiriman dapodik hingga sampai pencairan tunjangannya pak?? (bukan jadwalnya pak)...  Jawab: Menggunakan aplikasi yg sama dgn daerah lain pak.... Coba dicari postingan saya proses pengiriman sampai penerbitan sk. Sudah pernah saya tulis di FB.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : Maaf pa, mengenai Tunjangan Fungsional... Guru Honorer di SMP Negeri yang mengajar TIK 28 Jam, apakah bisa diajukan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional? Kebetulan saya operator dapodiknya, dan di SMP saya ada guru honor yang mengajar TIK 28 Jam, belum pernah mendapatkan tunjangan fungsional.... ? NUPTK sudah punya, dan masa kerja sudah 9 tahun. Apakah latar belakang pendidikan juga harus sesuai dengan mata pelajaran nya?  Jawab: Bisa bu. Pastikan dapodiknya benar dan persyaratan dipenuhi... Tidak harus sesuai tapi lebih diprioritaskan yg sesuai. Nanti akan berkompetisi se ka kota berdasarkan urutan priotitas (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS:  Untuk usulan aneka tunjangan 2014, apa harus memberkas seperti yg diminta oleh pihak dinas daerah setempat karena katanya tidak akan bisa memperoleh tunjangan kalau tidak memberkas ... ? Jawab: untuk aneka tunjangan tidak ada pemberkasan semua melalui dapodik, kalau ada yg minta berkas ternyata ga dapat tunjangan, apa jawaban yg minta berkas... Kalau dinasnya memahami tugas dan fungsinya maka akan segera merespon dengan membentuk KK-Datadik, tidak perlu ada surat atau instruksi dari pusat, jangan karena ada perubahan sedikit2 selalu tergantung surat dan petunjuk. Silahkan belajar karena sudah diberi amanah untuk mengelola pendidikan di kab/kota masing2.. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS:  Teman kami ada maslah yg sertifikasi pusat lewat jalur PPG PNS mengalami blokir pada rekeningnya karena kata bank permintaan dinas karena lebih bayar.pdahal di web P2TK sudah diperbaiki datanya.Namun hingga sekarang masih terblokir.Mohon petunjuknya kemana kami harus melapor..data dapodik 2012 pun sudah kami update sesuai petunjuk mas Adam dikdas.....? Jawab: Itu nanti akan dibuka blokirnya setelah proses datanya clear...itu terjadi karena awalnya rekening tsb terindikasi kelebihan bayar
  • OPS:  sesuai yang bapak sampaikan waktu di semarang, bahwa "DATA YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR DATA PENERBITAN TUNJAnGAN TAHUN 2014 ADALAH DATA SEMESTER GENAP" --> yang harus sudah terkirim pada BULAN PEBRAUARI 2014 karena penerbitan SK TUNJANGAN pada bulan maret 2014. Benarkah demikian??? Jawab: YUP SEMESTER GENAP,... SEMESTER GENAP YG DIMULAI JANUARI 2014 ... (Sumber: Nazarudin Kompetan )
  • OPS:  sebenarnya masa kerja di ambil dari SK pengangkatan, TMT pengangkatan atau TMT Kepangkatan..? Jawab: masa kerja diambik dari riwayat KGB (Sumber: Nazarudin Kompetan )
  • OPS: guru BK di SMP di mapel tambahan saya isi 1 jam di smua rombel... itu benar apa tdk pak.....? Jawab: Menghitung beban kerja guru BK adalah rasio siswa bukan dengan jam mengajar..  ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: apakah penambahan jam mengajar 4 jam pelajaran untuk setiap kelas diakomodir oleh p2tk. sementara dapodik dimenu utama hanya sesuai dg ktsp. mohon infonya mas bro.....?  Jawab: sekolah yg belum ditunjuk melaksanakan kurikulum 2013 tetap menggunakan aturan lama bahwa ada batas maksimal 32 jam dan boleh ditambah maksimal 4 jam disetiap rombel jika menerapkan KTSP. pengertian penambahan 4 jam untuk setiap rombel adalah total untuk semua mapel bukan 4 jam setiap mapel. ( sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: Apakah BOLEH bagi PTK yg TIDAK mencukupi JJM'nya di SEKOLAH INDUK mengambil JJM Tambahan di Sekolah yang TIDAK sejenjang dgn SEKOLAH INDUK'nya... (Misalnya: Sekolah Induk di SMP...selanjutnya mengambil JJM tambahan di SMA) Apakah akumulasi JJM PTK ybs BISA diakui o/ P2TK dan dianggap JJM tersebut memenuhi syarat u/ menerima Aneka Tunjangan Guru ...? (JJM tambahan yg diambil sesuai dgn Kode Mapel SERTIFIKASI'nya) Jawab: Sertifikasi itu adalah kompetensi mapel, jadi dijenjang manapun mapel itu ada akan diakui, untuk memasukkan JJMnya, jika di luar dikdas maka harus melalui operator kab/kota yg akan dientri melalui aplikasi SIMTUN. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: Mohon sedikit publikasi di status masalah Ekuivalensi Jam tugas tambahan guru termasuk didalamnya Jumlah guru Pengelola Laboratorium, Petugas Perpustakaan dll disekolah. Sebelumnya kami ucpkan terima Kasih Salam Pendataaan. Jawab: Kita hanya bisa menerima tugas tambahan yg ada dasar hukumnya seperti di PP 74 tahun 2008 telah mengatur tugas tambahan siapa saja. Diluar itu akan menjadi masalah karena tidak didukung dasar hukum. Untuk Pengelola Lab, Petugas perpustakaan sudah ada pengakuannya untuk memperoleh angka kredit namun bukan dalam pengakuan jam. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS: mohon informasi: Di PP 74 tahun 2008 disebutkan bahwa guru pemegang sertifikat berhak memperoleh TPP jika mengajar dengan rasio 20:1 untuk SD.
  1. Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD kecil yang jumlah murid di rombelnya memang kurang dari 20.
  2. Bagaimana dengan guru yang mengajar di SD Reguler (Bukan SD Kecil) yag murid di rombelnya kurang dari 20.
JAWAB: rasio tersebut untuk sekolah yg standar, bukan untuk sekolah yg berada di daerah khusus (saya anggap sekolah SD kecil hanya didirikan di daerah khusus dan tidak ada di daerah normal), Sekolah didaerah khusus sudah ada aturan ke khususannya yg tidak sama dengan sekolah biasa. 
  • OPS: di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak....JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : kira kira ada tidak tunjangan OPS......? JAWAB: memang belum ada tunjangan operator pak, tetapi kami sudah membuat aturan dalam juknis BOS bahwa Dana Bos bisa untuk pengelolaan Data di Satuan pendidikan, jadi kuncinya adalah ada pada si BOS disekolah. Kita akan usahakan terus pak, ini tugas berat karena harus meyakinkan banyak pihak termasuk Petinggi-petinggi bahwa peran operator sangat penting. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Daerah kAmI sulit jangkauan... kalau ke kab. aja hrs naik ketek 12 jam kalau // naik spit sampai 3-4 jam.ada jam -jamnya pak . Jadi daerah sy teRmasuk apa pak...? JAWAB: ..Untuk masuk daerah khusus harus terdaftar dalam SK Bupati, Jadi Bupati lebih tau daerahnya dari pada saya, kalau bupati sudah menetapkan... saya bisa memberikan tunjangan khusus, kalau bupati tidak meng SK-kan... saya juga tidak bisa memberikan tunjangan khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : bupati sdh memberikan sekolah 2 yg masuk daerah khusus .pak sy tinggal di lalan daerah perairan ongkos ke kab. Aja bs hbs Rp.700rb.tambah nginap pak biayanya besar.kmrn ada sk bupati 2012 dan mengajukan ke pusat blm gol.km selaku kwn 2 minta solusi dr bpk gmn baiknya....? JAWAB: ..kalau sudah ada SK bupati, selanjutnya pastika datanya masuk dapodik terisi dengan benar. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Bagimana dgn sekolah saya smpn 6 satap limboto kabupaten gorontalo,kls 7 siswanya 23,kls 8 siswanya 27,kls 9 siswa hanya 7 org,d gabung dgn sklh lain jarak sklhnya 6 s/d 10 kilo mana lagi jlnnya rusak,,,bagimana jln keluar untuk kami yg d tugaskan d satap..? JAWAB: Satap ada rasionya sendiri bu, dan tidak menggunakan rasio yg di PP 74 tetapi masuk dalam kategori khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Jika PP 74 thun 2008 diterapkan bisa gawat, karena sebahagian di wilayah indonesia timur jumlah rata2 siswa per rombel ada yg tidak mencukupi jumlah 20 orang. Dan itu bukan daerah kategori khusus. Dan fakta Dengan data DAPODIK lebih jelas mengenai data siswa berdasarkan by name by address, mohon pencerahan dari pihak yang terkait tentang realita yang ada berdasarkan data siswa yang berdasarkan DAPODIK. Bisa jadi AKAN lahir siswa SILUMAN untuk mencukupkan 20 orang per rombel...? JAWAB: siswa siluman tidak akan bisa masuk karena harus mempunyai nomor induk siswa (NISN) yg dikeluarkan dari pusat. Jadi agak kecil kemungkinan dimanipulasi. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : apa TFG untuk GTT jg berdsarkan dapodik pak ..? JAWAB: Tunjangan apapun tetap melalui dapodik untuk jenjang dikdas. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : di tempat kami, banyak sekolah standar yang jumlah murid di rombelnya kurang dari 20. berarti untuk TPP-nya memang gak berhak. Dan untuk SKTP di dapodikdas 2013 ini gak bisa diterbitkan pak ya. Mohon maaf, untuk menegaskan saja pak.....?JAWAB: betul aplikasi simtun akan menyetop rombel di daerah normal yg siswanya dibawah 20, akan akan keluar warning "anda tidak memenuhi syarat". Sekolah normal tidak boleh siswa kurang dari 20 per rombel, kalau ini terjadi maka sekolah tersebut harus ditutup atau gabung dengan sekolah lain. Ini menunjukkan sekolah tersebut tidak diminati, kenapa harus dipertahankan. Pemda harus segera menggabung dengan sekolah terdekat. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : Klu boleh saran Pak Tagor, agar kisruh dimaksud di daerah tdk terulang di kemudian hari, apa salahnya klu penyaluran TPG tsb dilakukan langsung oleh pusat berdasarkan dapodik. Daerah hanya memverifikasi data saja. Toh juga sumber anggarannya dari APBN. Mekanisme transfer daerah sepertinya tdk perlu dan menyita energi. Belum lg di beberapa daerah estimasi TPG 2014 tdk dapat dicantumkan dlm APBD murni kab/kota, spt di Gunungsitoli, karena harus menunggu PMK Penetapan Alokasi Dana TPG 2014, katanya.....? JAWAB: ITU sudah kita upayakan, sepertinya harus merubah undang-undang keuangan daerah pak dan itu harus ke DPR RI, dan sedikit keberatan dari kab/kota karena anggran mereka akan turun. Namun upaya terus kita lakukan mudah2 dari arus bawah juga menyuarakan itu secara resmi ke pemerintah atau DRP RI. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS Maaf pak Tagor Harahap utk keaktifan PTK sem 1 dicentang pada bulan apa dan sem 2 smpe bln apa?mksih pak..? JAWAB: Sekarang ini sudah harus semester 2, dasar penerbitan SK menggunakan Semester 2 seperti gambar dalam postingan saya kemarin, terakhir bulan februari 2014 (lihat surat edaran dirjen dikdas). (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : syarat dan ketentuan untuk GTT apa jg spt PNS pak??? trs yg memperoleh tunjangan itu hanya GTT yg masuk K2 apa smua GTT pak tnp membedakan K2 apa tidak....? JAWAB: Semua Tunjangan ada persyaratannya yg sudah diatur dalam perundang-undangan. Untuk Tunjangan khusus semua guru berhak dapat dengan tidak melihat status kepegawaiannya. Kenapa demikian karena bertugas di daerah khusus itu sangat berat tidak semua guru mau berbakti disana, oleh karena itu status dan masa kerja bukan penghalang karena pemerintah mengedepankan proses belajar mengajar harus jalan tidak terhalangi oleh status kepegawaian. Oleh karena itu dalam postingan saya, kami membuat surat ke bupati agar hati2 dalam menunjuk sekolah daerah khusus, kalau salah maka guru dikota pun akan menerima, ini yg tidak kita inginkan karena di daerah lain guru di daerah khusus belum kebagian tunjangan akibat bupati terlalu serakah mendaftarkan sekolah yg tidak terlalu sulit sebagai sekolah daerah khusus. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : dimana sj bisa peroleh file perundang~undangan untuk smua aneka tunjangan pak....? JAWAB: Semua bisa diperoleh melalui internet pak, itu juga yg saya lakukan, tapi kalau mau saya akan email silahkan kirim emailnya, dan kalau webkita sudah jalan akan saya upload disana pak. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : di PP 74 tahun 2008 sya tidak menemukan bahwa tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium di SMP harus satu orang tidak boleh lebih...Di mana saya bisa mendapatkan keterangan itu? Mohon pencerahannya... JAWAB: Dalam permendiknas 26 tahun 2008. yg terkait dengan laboratorium bahwa ada Kepala Lab, ada Teknisi, dan Ada Laboran. Aturan jumlah nanti diatur dalam juknisnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : apakah juknis tentang pembayaran tunjangan profesi tahun 2014 belum ada,.......? kalau sudah ada kapan di sosialisasikan.....?agar kami bisa meneruskan k guru2....karena berkaitan dengan jjm yg dari luar dikdas, apakah masih memakai manual, karena skrg sudah ada dapodikmen, .....mohon penjelasan pak, agar kami bisa menyampaikan informasi k guru2 lebih awal.......? JAWAB: ....Juknis belum bisa diterbutkan karena PMK (Peraturan menteri keuangan) belum terbit, terkait dengan JJM di luar dikdas masih manual karena sistem belum terintegrasi dengan dikmen dan tingkat keterisian dapodikmen belum tinggi jadi kemungkinan banyak sekolah yg tidak terjaring di dikmen
  • OPS : program kok acuannya cuman negeri aja. swasta di kemanain....? JAWAB:...Seluruh acuan bukan dari negeri dan swasta .. tapi semua kembali ke peraturan dan perundang2an yg berlaku .. utk kelas paralel haram hukum nya apa bila salah satu kelas dalam.tingkat yg sama memiliki siswa di bawah syandar yaitu di bawH 20 maka seluruh rombel oada tingkat itu dianggap tdk normal... (Sumber: Ibnu Aditya Karana).
  • OPS : Klo mndpatkan bea siswa s2 dr kemendikbud.. apkah tunj sertfikasinya ttp ada? atw brhenti smntara krna tdk mmnuhi 24 jam? ataw mndapt dispensasi kul jalan.. tunj srtifkasi jalan..? Jawab : berhenti sementara selama guru ikut kuliah, setelah lulus dan aktif kembali dan melaksanakan beban mengajar 24 jam perminggu dapat menerima kembali (pasti sudah kompeten karena sudah S2, kalau tidak ada perubahan ya tunjangan stop lagi)... (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : kebanyakan yg sudah dapat SKTF yg di e'Batara Pos - Bank BTN   Nomor SK : 0041.28/C5.6/FU/P/2013 diwilayah Banten belum Turun...? Jawab : Kemungkinan retur, hal ini karena guru menggunakan rekening sendiri yg tidak dijamin muo agar rekening tetap hidup walaupun dana direkening nihil seperti rekening mou yg dibuka dari pusat tetap aktif walau nihil . (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS :  untuk guru non PNS sudah inpassing, data di dapodik juga sudah ada golongan n masa kerja, tp stlh sy lihat di Cek SK Tunjangan Guru kok masih belum ada golonganya? dan kok masih dpt 1.500.000? Jawab : pusat akan menyesuaikan pembayarannya bu di triwulan berikutnya (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS :  TP/P = Pusat, TP/T=Kab/Kota ..... fitur itu baru Pusat, Kab/Kota belum bisa sementara..? Jawab : Untuk di pahami fitur yang tertampil rincian realisasi pebayaran sementara baru untuk PTK yang pembayarannya melalui dana Pusat (bisa di lihat di nomor SK itu adlah TP/P), Untuk PTK yang di bayarkan oleh dinas Kab/Kota atau kode nomor sk TP/T sementara kami masih menunggu hasil finalisasi reallisasi pembayaran dari dinas kab kota.. (Sumber: Ibnu Aditya Karana)
  • OPS : SK itu terbit untuk satu tahun apa per triwulan saja..? Jawab : SK untuk 1 satu tahun, tetapi pembayaran berdasarkan pemenuhan persyaratan, misalnya walau SK sudah terbit tetapi pindah menjadi struktural maka wajib berhenti dibayarkan. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap)
  • OPS : di daerah kami Pengelola Tunjangan selalu melimpahkan semua ke KK Datadik, dengan alasan semua sudah di DAPODIK. kalau demikian limpahkan saja semua KK Datadik,... sehingga tidak adalagi saling lempar,... dalam SK KK Datadik ditambah saja Operator Sertifikasi, Operator Aneka Tunjangan, dan apalah Operator lainnya, semua dibawah koordinasi KK Datadik. karena Kunci keberhasilan DAPODIK adalah KK Datadik Kabupaten/Kota...? Jawab : Tugas KK Datadik memastikan data DAPODIK Lengkap dan Benar, Tugas Pengelola Tunjangan memastikan calon penerima sesuai kriteria tunjangan dan memilih calon penerima tunjangan sesuai batasan kuota. Sudah jelas pembagian tugasnya agar saling bersinegri. Kedua opetaror perannya sama pentingnya, Tidak akan ada penerima tunjangan jika tidak ada Data DAPODIK, Tidak ada penerima tunjangan walapun dapodiknya ada tetapi tidak diusulkan dan diverifiksi pengelolaa Tunjangan (jadi sama2 orang penting), please silahkan berdamai.....(Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )
  • OPS : untuk Dikmen dan TK guru bantunya sudah menerima honorarium namun dikdasnya yg belum,,ternyata setelah diusut banyak terdapat rekening yang sudah mati,,akhirnya tidak masuk honorariumnya,,,kami sudah berusaha mengirimkan kembali data dan rekeningnya pa,,,namun belum masuk jg..sekali lgi mohon maaf sebelumnya...mohon petunjuknya...? Jawab : rekening guru bantu semua ganti dan dibuks di bri. Kami sudah transfer dan silahkan datang kr bri terdekat dgn surat keterangan dari kepsek yg berisi nigb.. (Sumber: Tagor Alamsyah Harahap )

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Atau PENCERAHAN dari P2TK Dikdas PUSAT (Bab-1)"